Fitr (يطف ) artinya merujuk pada
keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat
ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah. Secara harfiah Zakat
itu berarti "Membersihkan", atau "Menyucikan". Zakat Fitrah disyariatkan
berdasarkan umumnya nash Al-Quran, hadits shahih dan ijmak kaum
muslimin.
Allah Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri." (QS. Al-A’la : 14)
Zakat fitrah adalah untuk
mensucikan diri. Maka diwajibkan bagi setiap muslim, baik laki-laki
maupun wanita, merdeka ataupun budak, penduduk kota ataupun desa,
erdasarkan ijmak. Juga diwajibkan mengeluarkan zakat untuk orang-orang
yang wajib diberikan nafkah. Misalnya, seorang bapak wajib mengeluarkan
zakat untuk istri dan anak-anaknya, walaupun mereka masih kecil.
Dengan besaran zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai
penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1
mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan
pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di
daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki).
Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
- Waktu
utama : Dimulai sejak matahari terbenam pada malam Id hingga shalat
Id. Lebih utama antara shalat Fajar dan shalat Id.
- Waktu yang dibolehkan : Yaitu, sehari atau dua hari sebelum Id.
Keutamaan dari membayar zakat fitrah :
- Menyempurnakan
keislaman seorang hamba. Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang
lima. Apabila seseorang melakukannya, maka keislamannya akan menjadi
sempurna. Hal ini tidak diragukan lagi merupakan suatu tujuan atau
hikmah yang amat agung dan setiap muslim pasti selalu berusaha agar
keislamannya menjadi sempurna.
- Menunjukkan benarnya iman seseorang. Sesungguhnya harta adalah
sesuatu yang sangat dicintai oleh jiwa. Sesuatu yang dicintai itu
tidaklah dikeluarkan kecuali dengan mengharap balasan yang semisal atau
bahkan lebih dari yang dikeluarkan. Oleh karena itu, zakat disebut juga
shodaqoh (yang berasal dari kata shidiq yang berarti benar atau jujur)
karena zakat akan menunjukkan benarnya iman muzakki (orang yang
mengeluarkan zakat) yang mengharapkan ridha Allah dengan zakatnya
tersebut.
- Membuat keimanan seseorang menjadi sempurna. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Tidak sempurna iman seseorang
di antara kalian sehingga dia mencintai saudaranya sebagaimana dia
mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 13 dan Muslim no. 45).
Wahai saudaraku, sebagaimana engkau mencintai jika ada saudaramu
meringankan kesusahanmu, begitu juga seharusnya engkau suka untuk
meringankan kesusahan saudaramu. Maka pemberian seperti ini merupakan
tanda kesempurnaan iman Anda.
- Sebab masuk surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Sesungguhnya di surga terdapat kamar yang luarnya dapat
terlihat dari dalamnya dan dalamnya dapat terlihat dari luarnya.”
Kemudian ada seorang badui berdiri lantas bertanya, “Kepada siapa (kamar
tersebut) wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Bagi orang yang berkata
baik, memberi makan (di antaranya lewat zakat, pen), rajin berpuasa,
shalat karena Allah di malam hari di saat manusia sedang terlelap
tidur.” (HR. Tirmidzi no. 1984. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits
ini hasan). Setiap kita tentu saja ingin masuk surga.
- Menjadikan masyarakat Islam seperti keluarga besar (satu kesatuan).
Karena dengan zakat, berarti yang kaya menolong yang miskin dan orang
yang berkecukupan akan menolong orang yang kesulitan. Akhirnya setiap
orang merasa seperti satu saudara. Allah Ta’ala berfirman, “Dan berbuat
baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik
kepadamu.” (QS. Al Qoshosh: 77).
- Memadamkan kemarahan orang miskin. Terkadang orang miskin menjadi
marah karena melihat orang kaya hidup mewah. Orang kaya dapat memakai
kendaraan yang dia suka (dengan berganti-ganti) atau tinggal di rumah
mana saja yang dia mau. Tidak ragu lagi, pasti akan timbul sesuatu
(kemarahan, -pen) pada hati orang miskin. Apabila orang kaya berderma
pada mereka, maka padamlah kemarahan tersebut. Mereka akan
mengatakan,”Saudara-saudara kami ini mengetahui kami berada dalam
kesusahan”. Maka orang miskin tersebut akan suka dan timbul rasa cinta
kepada orang kaya yang berderma tadi.
- Menghalangi berbagai bentuk pencurian, pemaksaan, dan perampasan.
Karena dengan zakat, sebagian kebutuhan orang yang hidupnya dalam
kemiskinan sudah terpenuhi, sehingga hal ini menghalangi mereka untuk
merampas harta orang-orang kaya atau berbuat jahat kepada mereka.
- Menyelamatkan seseorang dari panasnya hari kiamat. Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap orang akan berada di naungan amalan
sedekahnya hingga ia mendapatkan keputusan di tengah-tengah manusia.”
(HR. Ahmad 4/147. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad
hadits tersebut shahih).
- Seseorang akan lebih mengenal hukum dan aturan Allah. Karena ia
tidaklah menunaikan zakat sampai ia mengetahui hukum zakat dan keadaan
hartanya. Juga ia pasti telah mengetahui nishob zakat tersebut dan orang
yang berhak menerimanya serta hal-hal lain yang urgent diketahui.
- Menambah harta. Terkadang Allah membuka pintu rizki dari harta yang
dizakati. Sebagaimana terdapat dalam hadits yang artinya, ”Sedekah
tidaklah mengurangi harta” (HR. Muslim no. 2558).
- Merupakan sebab turunnya banyak kebaikan. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan
zakat dari harta-harta mereka, melainkan mereka akan dicegah dari
mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena binatang-binatang
ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan.” (HR. Ibnu Majah no. 4019.
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
- Zakat akan meredam murka Allah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,
“Sedekah itu dapat memamkan murka Allah dan mencegah dari keadaan mati
yang jelek” (HR. Tirmidzi no. 664. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa
hadits ini hasan ghorib dari sisi ini)
- Dosa akan terampuni. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, ”Sedekah itu akan memadamkan dosa sebagaimana air dapat
memadamkan api.” (HR. Tirmidzi no. 614. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan
bahwa hadits ini hasan shahih).
8 golongan / asnaf yang berhak menerima zakat fitrah :
- Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak memiliki harta dan tenaga untuk memenuhi kehidupannya.
- Orang miskin: orang yang tidak cukup untuk kehidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
- Amil Zakat (Pengurus zakat) : orang yang diberi amanah untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
- Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
- Hamba Sahaya / Budak : mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
- Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk
kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun
orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar
hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
- Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan
pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang
berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan
umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
- Musafir : Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. Di buka
sumber : http://danitheking.blogspot.com/2012/08/keutamaan-membayar-zakat-fitrah.html
Title : KEUTAMAAN MEMBAYAR ZAKAT FITRAH
Description : Fitr (يطف ) artinya merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia...